SUMBARKITA.ID — Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia hendak meminta perlindungan hukum untuk kliennya dan mengajukan Doddy sebagai justice collaborator (JC).
“Langkah hukum paling dekat mungkin hari Senin kita akan bersurat ke LPSK. Untuk pastinya minta perlindungan hukum untuk klien-klien kami,” kata Adriel di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).
Seperti diketahui, AKBP Doddy merupakan tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Jadi kami akan ajukan juga justice collaborator,” lanjutnya.
Adriel juga berencana meminta perlindungan kepada LPSK untuk Linda Pujiastuti dan Syamsul Maarif. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy.
Adriel mengaku juga kuasa hukum kedua tersangka tersebut. Adriel merasa ketiga kliennya perlu dilindungi karena paling mengetahui soal peredaran narkoba yang diduga diperintahkan Irjen Teddy Minahasa.
“Yang minta perlindungan hukum ini AKBP Doddy, Ibu Linda Pudjiastuti, Bapak Syamsul Maarif. Karena tiga orang ini adalah saksi kunci, yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy,” tutur Adriel.
“Karena berkaitan langsung, langsung WhatsApp-an. Seperti Pak Teddy langsung WhatsApp Linda, ini penjelasan Pak Doddy ya dan penjelasan Ibu Linda setelah saya cross-check. Dan perintah langsung dari Pak Teddy ke AKBP Doddy,” tambah dia.