Padang – Petugas Satpol PP Kota Padang tiba-tiba mendatangi salah satu pelaku usaha di kawasan Jalan A.R Hakim, Kecamatan Padang Selatan pada Sabtu malam (25/5/2024). Apa yang terjadi?
Usut punya usut ternyata Satpol PP menerima laporan masyarakat bahwa pelaku usaha tersebut membuang limbah cucian dan limbah dapur secara sembarangan. Masyarakat tak terima, sebab kawasan setempat menjadi kotor dan berbau tak sedap.
Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan (P2HL) Satpol PP Padang, Auwilla Putri membenarkan laporan tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu pelaku yang membuang limbah usahanya sembarangan” ungkap Auwilla.
Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Hasilnya memang ditemukan kondisi sesuai laporan warga.
“Pemilik usaha akan dipanggil untuk mendatangi Kantor DLH pada Senin pekan depan. Sesuai aturan yang berlaku pelaku usaha harus memiliki dokumen khusus,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen tersebut, setiap pelaku usaha harus mempunyai tempat khusus pengolahan limbah.
Auwilla kemudian menghimbau warga Padang untuk menaati aturan tentang membuang limbah.
“Limbah tertentu jangan dibuang langsung ke selokan apalagi ke jalan umum,” tegasnya.