SUMBARKITA.ID – Seorang pria inisial Z (40) warga Jorong IV Surabayo, Monggong Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam ditangkap, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 14.20 WIB. Ia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatres narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kepemilikan sabu tersangka. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Sampai di lokasi dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka yang didampingi sejumlah saksi.
“Saat digeledah dan diperiksa ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus plastik bening di dalam saku celana depan sebelah kanan pelaku,” ungkap AKP Aleyxi.
Ia melanjutkan, pelaku mengakui barang haram seberat 2,07 gram itu miliknya.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya berterimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. ***