Sumbarkita – Memasuki tahapan Pilkada 2024 Pesisir Selatan (Pessel), Sekda Pessel Mawardi Roska mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ya, kami ingatkan seluruh ASN di Pesisir Selatan agar tidak terlibat politik praktis, seperti ikut berkampanye aktif dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Sebab, hal ini tentunya bertentangan dengan aturan tentang netralitas ASN,” ujar Mawardi dihubungi wartawan di Painan, Rabu (28/8).
Mawardi menegaskan, jika terbukti ASN ikut serta berkampanye aktif maka sanksi yang diterima bisa berujung kepada hukuman pidana.
“Jika ada ASN yang terbukti terlibat politik praktis dan melakukan kampanye aktif, ada tingkatan sanksi yang bakal diterima, mulai dari teguran hingga ancaman pidana. Ini yang harus kita jaga dan perhatikan, jangan sampai hal ini terjadi di Pesisir Selatan,” katanya.
Sekda menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Sementara itu, terkait netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.