Payakumbuh – Polisi menangkap dua pria atas laporan melakukan pencurian di Kantor Balai Kota Lama Kota Payakumbuh. Pencurian itu terjadi pada 2023 silam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Polres AKP Doni Pramadona mengatakan bahwa kedua pelaku yakni inisial YS dan IE. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (26/8) dini hari.
Doni bilang salah satu tersangka yakni YS merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh yang dulu sempat bertugas di Kantor Pemerintahan Kota Payakumbuh.
“Betul salah satu tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP Kota Payakumbuh,” ungkap Doni, Selasa (27/8).
YS sempat menghilang dan buron pasca melakukan aksinya. Namun YS akhirnya ditangkap di kawasan sekitar SPBU Koto Nan IV sekira pukul 00.30 WIB.
Saat diinterograsi, YS mengaku menjalankan aksinya bersama temannya, IE, warga Kota Payakumbuh. Pelaku IE berhasil ditangkap di Kelurahan Limbukan sekira pukul 05.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui mencuri sejumlah barang berharga senilai lebih kurang Rp25 juta.
Saat ini YS dan IE diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.