Padang – Sebuah musala berumur 85 tahun di Kota Padang Sumatera Barat berubah status menjadi masjid raya. Musala atau Surau Kayu Udang di Koto Marapak Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo itu diresmikan menjadi Masjid Raya Abrar oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Jumat (9/8).
Andree Algamar mengatakan, masjid memiliki fungsi luas di luar ibadah, yakni fungsi sosial.
“Masjid bisa menyelesaikan masalah yang ada di sekitarnya, termasuk kemiskinan. Selain sebagai tempat ibadah, kehadiran masjid dapat menjadi solusi atas permasalahan warga,” ujarnya.
Andree mengimbau agar masyarakat Koto Marapak dapat selalu meramaikan masjid dengan berbagai kegiatan ibadah dan sosial.
“Jangan sampai ada warga di sekitar masjid kita yang miskin dan anak yang stunting,” sambungnya.
Peresmian status masjid ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Padang, Salmadanis, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Ketua Pengurus Masjid Abrar, Bagindo Zainal Zein menjelaskan sejarah yang diterimanya terkait Surau Kayu Udang.
“Surau ini adalah salah satu dari tiga surau atau mushalla tertua di Kampung Marapak. Umurnya lebih dari 85 tahun. Dua surau tua lainnya yakni Surau King Kong dan Surau Al-Ikhlas,” ujarnya.