Sumbarkita – Jelang Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan yang digelar serentak pada 27 November 2024 mendatang, isu mengenai larangan calon petahana untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kembali menjadi perbincangan publik.
Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, ketentuan tersebut tidak tercantum.
Sebelumnya, pada acara sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar selaku narasumber yang juga mantan Ketua KPU Pessel, menjelaskan bahwa aturan mengenai penggantian pejabat petahana sebenarnya ada dalam Peraturan Pilkada sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Selain itu, kata Epaldi, pasal ini juga melarang penggunaan kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu selama periode tersebut.
Namun demikian, Epaldi menyebut bahwa ketentuan ini tidak muncul dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menurutnya, hal ini mungkin disebabkan oleh peraturan yang berbeda terkait kampanye dan pencalonan.
“Menurut pendapat saya, ketentuan ini mungkin akan diatur dalam PKPU tentang kampanye. Dalam Undang-undang Pilkada, ketentuan terkait larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat sebelum penetapan paslon biasanya termasuk dalam bab kampanye,” ujar Epaldi dikutip keterangannya, Kamis (8/8).