Sumbarkita – Dua pria di Kabupaten Agam diringkus polisi terkait penyalahgunaan ganja.
Pelaku masing-masing inisial RI (50) warga Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan pelaku YU (54) warga Gasang Kenagarian Maninjau.
Keduanya diringkus oleh petugas Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam di dua lokasi berbeda pada Selasa (6/8). Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan ganja hampir seberat 1 kilogram.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pertama RI dengan barang bukti ganja seberat 50 gram beserta linting ganja siap pakai.
“Kemudian petugas kita langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua yaitu YU sebagai bandar. Dari tangan YU, petugas menyita ganja seberat 800 gram,” ujarnya, Rabu 97/8).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menambahkan, pelaku YU merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku YU sebagai pengedar ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah penyabungan Sumatera Utara. Hal ini masih kita kembangkan,” sebutnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Agam untuk proses penyidikan.