Padang – Petugas mengamankan empat orang di rumah susun sewa (Rusunawa) Purus Kota Padang. Mereka diamankan saat tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP dan UPTD Rusunawa melakukan pengawasan pada Minggu, (28/7/2024) dini hari.
Plh Kasat Pol PP Padang Saraman mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap penghuni yang melanggar aturan sesuai permintaan Tim UPTD Rusunawa Purus Kecamatan Padang Barat.
Saat pengawasan tim gabungan berhasil mengamankan beberapa orang penghuni yang tidak menaati aturan.
“Diantaranya satu pasangan muda-mudi yang tidak memiliki bukti pernikahan yang sah, serta dua perempuan yang berada di kamar rusunawa yang diketahui dari data yang dimiliki oleh UPTD Rusunawa kamar tersebut pemiliknya adalah seorang laki-laki,” ungkap Saraman, Senin (29/7).
Mereka yang terjaring pengawasan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut berupa pendataan dan pembinaan.
Saraman berharap penghuni rusunawa mematuhi aturan dan tata tertib yang telah ditentukan, seperti penghuni tidak diperbolehkan memindahtangankan kamar kepada orang lain.
“Serta dilarang berbuat hal-hal yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” imbuhnya.