Sumbarkita – Kapolres Padang Pariaman membeberkan kronologi lengkap terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung oleh ayahnya sendiri hingga korban melahirkan.
Kapolres menghadirkan pelaku yaitu Ali Arwin (50) saat rilis di Mapolres Padang Pariaman pukul 20.00 WIB, Selasa (16/7/2024).
“Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandung sendiri, berawal saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir.
Ia mengungkapkan, kronologi bermula ketika pelaku meminta korban untuk memijitnya.
Setelah dipijit, lanjutnya, korban main HP sehingga terlelap. Saat itulah pelaku memperkosa korban.