Sumbarkita – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku pengedar ganja di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasaman, Rabu (3/7).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja kering siap edar dari komplotan antarprovinsi ini.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombespol Nico A Setiawan mengatakan, dua pelaku yakni FH (28) dan MA (38) merupakan warga Kota Padang dan dua lainnya G (41) dan K (41) warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Kronologi penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa adanya komplotan pengedar narkoba antar provinsi membawa ganja kering yang akan masuk ke Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Dua tim petugas langsung disebar di Pasaman. Tim pertama berhasil mengamankan FH (28) dan MA (38) di pinggir jalan dekat Ranjau, Batu Panti, Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Di sana petugas mengamankan 40 paket besar diduga ganja.
Kemudian, di TKP kedua, petugas juga menangkap G dan K. Barang bukti yang diamankan yakni 8 paket besar ganja.
“Diduga barang haram itu akan diedarkan di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar, sebelum mereka edarkan kami berhasil menangkapnya, keempat pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar polisi.