Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang siap mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Periode 2024-2029 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).
PSU ini dilaksanakan sebagai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terkait sengketa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Calon Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dapil Sumbar yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Pemkot Padang siap mendukung KPU dan Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan PSU ini, sesuai arahan Bapak Penjabat (Pj) Wali Kota,” ujar Pj Sekda Padang Yosefriawan yang dikutip pada Minggu, 30 Juni 2024.
Yosefriawan juga mengajak Camat, Lurah, serta OPD terkait untuk memberikan dukungan penuh dan mengajak warga Kota Padang untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra menjelaskan, bahwa PSU untuk Calon Anggota DPD RI ini akan dilaksanakan serentak di 19 kabupaten/kota seluruh Sumbar, pada Sabtu (13/7/2024) mendatang.
“Kami berharap PSU di Kota Padang dapat berjalan lancar dengan partisipasi pemilih yang meningkat atau setidaknya sama seperti pada Pileg sebelumnya. Tidak ada kampanye dari para calon, hanya sosialisasi yang diizinkan oleh KPU,” terangnya.