Padang – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengakui belasan polisi menyalahi prosedur saat mengamankan remaja terduga pelaku tawuran di Padang. Para remaja tersebut sebelumnya diamankan di Mapolsek Kuranji Kota Padang pada Minggu 9 Juni 2024.
Suharyono mengatakan, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 personel Sabhara Polda Sumbar dan personel Polresta Padang dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 17 personil Sabhara Polda Sumbar memenuhi unsur bertindak di luar prosedur saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran.
Suharyono menyebut, saat ini 17 personel tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Namun Suharyono menegaskan, pemeriksaan 17 personel itu tak terkait peristiwa tewasnya pelajar SMP bernama Afif Maulana.
“Kita tegaskan bahwa 17 personil yang diperiksa bukan dalam peristiwa meninggalnya Afif Maulana di bawah Jembatan Kuranji. Namun adalah penangkapan 18 remaja tawuran yang diamankan di Polsek Kuranji, pas kejadian itu,” tegas Suharyono, Kamis 27 Juni 2024.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengapresiasi Kapolda Sumbar karena berani menyampaikan secara tranparan terkait personil bertindak di luar prosedur.
“Sama-sama kita lihat ada 17 personil yang terbukti melanggar SOP dalam penangkapan penangkapan 18 orang remaja tawuran di Polsek Kuranji. Kita puji itu,” sebut Benny.