Sumbarkita – Dua pria pelaku pencurian kelengkapan tower komunikasi (BTS) di Kota Padang berhasil diringkus polisi.
Pelaku masing-masing bernama Veri Sarjono (37) warga Kuranji dan Andre Irtanto (31) warga Gunung Sarik.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuranji di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kuranji.
Kanit Reskrim Polsek Kuranji, Ipda Andy Hendriasyah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (29/2) lalu di Jalan Tower Pelangi PAD 20, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Penangkapan keduanya berawal dari keluhan pengelola tower BTS yang sering kehilangan perangkat pada tower. Korban lantas melapor tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 tang gegep atau tang potong, 1 roll kabel power RRU panjang 50 meter,” ungkapnya.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan maka untuk kepentingan penyidikan para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuranji untuk diproses hukum,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancama hukuman di atas 5 tahun penjara.