Sumbarkita – Empat pria sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar berhasil dibekuk petugas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pihaknya telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama bulan Juni.
Keempat kasus itu terjadi di Alahan Panjang, Lubuk Sikarah Kabupaten Solok, Koto Baru Dharmasraya, dan Kuranji Kota Padang.
“Modus pelaku rata-rata sama yaitu mereka membeli BBM di SPBU dari kendaraan yang sudah dimodifikasi dan memindahkan ke penampungan,” ungkapnya, Rabu (26/6).
Dwi mengatakan BBM itu dijual pelaku kepada perusahaan industri atau kepada para penambang ilegal.
Dari perbuatan pelaku, polisi menyita 3 unit truk, 1 unit trukk tanki BBM, 1 mobil Daihatsu Grandmax, 13.500 liter BBM dan 134 jerigen.
“Pelaku kita jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang penyalahgunaan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” sebutnya.