Sumbarkita – PT Semen Padang Bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III, Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kolaborasi Pelaksanaan Bantuan Percepatan Pembangunan Perumahan yang ada di lingkup BPSP Sumatera III.
Penandatanganan PKS itu dilakukan Kepala BP2P Sumatera III Aldino Herupriawan dan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Padang Indrieffouny Indra pada Senin (24/6) di Kota Batam.
Acara itu turut disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Ir. M Hidayat yang hadir secara virtual.
Dirut PT Semen Padang mengatakan, penandatanganan PKS ini merupakan yang kedua dilakukan. Sebelumnya pada Juni 2023 lalu, juga dilakukan penandatanganan PKS dengan BP2P Sumatera III tentang Percepatan Pemenuhan Rumah Layak Huni (RLH) Dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui bantuan bahan material pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri).
Selama kerja sama dengan BP2P Sumatera III di tahun 2023, PT Semen Padang telah menyalurkan bantuan semen untuk percepatan pembangunan perumahaan melalui pemberian program BSPS. Untuk di Sumbar, bantuan tersebut disalurkan di Kota Padang. Ada 114 zak semen yang diberikan untuk 57 unit rumah di Kota Padang. Kemudian di Kepri, disalurkan di Kota Batam dengan jumlah 100 zak semen untuk 50 unit rumah. Sedangkan di Riau, bantuan tersebut disalurkan di Pekanbaru dengan jumlah semen sebanyak 100 zak untuk 50 unit rumah.
“Selain di Pekanbaru, PT Semen Padang juga menyalurkan bantuan semen di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Bantuan tersebut, juga sebagai upaya untuk percepatan pemenuhan rumah layak huni dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem,” kata Indrieffouny.
PT Semen Padang, kata Indrieffouny, adalah perusahaan semen pertama di Asia Tenggara yang merupakan bagian dari SIG. Dalam penerapan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Semen Padang mengacu kepada Peraturan Mentri BUMN nomor Per-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Di mana dinyatakan bahwa pelaksanaan TJSL BUMN dilaksanakan berdasarkan 4 pilar utama, yaitu sosial, lingkungan, ekonomi, hukum dan tata Kelola.