Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengusut tuntas kasus kematian Afif Maulana (AM), yang diduga akibat penyiksaan. LBH menilai penanganan kasus oleh Kapolda Sumbar sarat dengan ketidakjelasan dan potensi konflik kepentingan.
“Kami merasa tidak percaya dengan Kapolda Sumbar. Melaporkan polisi ke teman polisi dan diproses di rumah sakit polisi terasa mustahil. Kami sangat meragukan independensi dan integritas kepolisian Sumbar, apalagi dengan pernyataan Kapolda Sumbar tersebut,” ujar Direktur LBH Padang Indira Suryani, Senin (24/6).
LBH Padang berharap agar Kapolri segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini dan memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya.
Menurut LBH Padang, desakan ini muncul setelah Kapolda Sumbar tidak memberikan penjelasan yang memuaskan dan cenderung melindungi pelaku kekerasan.
“Kami menilai Kapolda Sumbar sangat yakin tidak ada penyiksaan saat itu, hal ini ditegaskan dengan pernyataan bahwa proses pengamanan sudah sesuai prosedur. Kami menolak tegas hal tersebut. Kami menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban AM dan anak-anak lainnya melalui foto dan keterangan yang kami peroleh,” ujarnya.
Indira menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, tidak ada prosedur yang membenarkan penyiksaan, baik terhadap orang dewasa maupun anak-anak.
“Hukum mengharamkan tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapapun. Kami meminta Kapolda Sumbar tidak titup mata terhadap fakta-fakta tersebut,” tegasnya.