Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (11/6/2024).
Ranperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Ranperda RPJPD tahun 2045 dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dengan dihadiri anggota DPRD Sumbar.
Hadir dari Pemprov Sumbar, Sekdaprov Hansasri, OPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda dan para undangan.
Irsyad Syafar mengatakan bahwa pada tahapan pembahasan Ranperda, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 10 Juni 2024, Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
“Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan dan pandangan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut,” tutur Irsyad saat menyampaikan pidato.
Irsyad Syafar melanjutkan, Fraksi-fraksi DPRD menyoroti tentang kinerja pendapatan, belanja serta capaian kinerja RPJMD dari penggunaan belanja tersebut. Diantaranya :
1. Sudah sampai sejauh mana capaian kinerja dari pelaksanaan 7 agenda prioritas pembangunan daerah sampai Tahun 2023, terutama agenda pembangunan bidang SDM, bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan sektor pertanian.
2. Kinerja pengelolaan pendapatan daerah, terutama dari PAD yang menjadi indikator utama, masih belum optimal dan bahkan kinerjanya lebih rendah dari Tahun 2022. Hal ini menunjukan terjadinya kondisi yang anomaly, dimana objek dan volume meningkat, tetapi penerimaan berkurang, baik pada pos PKB, BBNKB dan pendapatan BLUD RSUD.
3. Distribusi dan alokasi anggaran belum mendukung upaya percepatan pembangunan daerah. Alokasi belanja operasional jauh lebih besar dari alokasi belanja modal. Disamping itu, Pemerintah Daerah juga belum mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mengefisienkan penggunaan belanja barang dan jasa.
4. Belum ada keseriusan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program subsidi bunga pinjaman bagi UMKM dan sektor usaha mikro yang telah dialokasikan dalam APBD. Ini merupakan tahun ke dua tidak terlaksanakan program tersebut yang sangat dibutuhkan oleh sektor usaha mikro.
Terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2025 Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangan, diantaranya :
1. Meskipun visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dari RPJPD ditentukan langsung oleh Pemerintah, akan tetapi tetap memperhatikan kondisi, permasalahan, karakteristik daerah dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya.
2. Bagaimana mensinergikan penyusunan RPJPD dengan dokumen perencanaan jangka panjang daerah lainnya yang sudah ada, seperti sinergisitas dengan RTRW, RPPLH, LP2B, RIPDA dan dokumen lainnya, agar saling mendukung satu sama lainnya.
3. Dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, bertahap dan konsisten, bagaimana kebijakannya mensinkronkan hasil pencapaian RPJPD Tahun 2005-2025 pe dengan dokumen RPJPD yang disusun saat ini, jika ada target yang belum tuntas/belum tercapai bagaimana menindaklanjutinya?
4. Bagiaman strategi jangka panjang dan upaya pemerintah daerah dalam memacu percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi Masyarakat dalam bingkai agama dan budaya yang akan ditungkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.
5. Agar program-program pembangunan yang telah disusun diikuti dengan strategi dan langkah yang riil atau nyata sehingga bisa dievaluasi terhadap hasil yang telah dicapai, sehingga RPJPD ini tidak hanya bersifat teoritik dan normatif saja, tetapi sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat Provinsi Sumatera Barat.
“Hal ini penting karena masyarakat tidak membutuhkan retorika-retorika yang akhirnya akan menjadi janji-janji belaka,” tegasnya.
Sedangkan terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Irsyad Syafar mengungkapkan, Fraksi-Fraksi juga menyampaikan pandangan sebagai berikut :
1. Perubahan Perda tentang Pendirian PT. Jamkrida adalah merupakan tuntutan dari beberapa aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan aturan lainnya yang terkait dengan BUMD PT.Jamkrida tersebut. Namun demikian Fraksi-fraksi ingin mengetahui dengan adanya perubahan perda ini apa keuntungannya bagi PT. Jamkrida dan apa keuntunganya bagi Koperasi dan UMKM yang akan mendapatkan penjaminan kredit atau hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan dari aturan yang lebih tinggi.
2. Apakah keberadaan perusahaan-perusahaan BUMD, termasuk Perusahaan penjamin kredit ini sudah memberikan dampak dan manfaat positif bagi masyarakat.
3. Langkah-langkah bisnis yang akan oleh Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah di lakukan oleh ditengah persaingan bisnis penjamin dengan milik BUMN dan Swasta.
4. Guna memenuhi ketentuan Pasal 5 Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah terkait modal seberapa besar modal yang diperlukan yang dibutuhkan. Karena kenaikan modal dasar yang diajukan kini akan menjadi beban kedepannya bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dari penyampaian Jawaban Gubernur, Irsyad Syafar menyampaikan, apabila masih diperlukan penjelasan yang lebih dalam terhadap 3 (tiga) Ranperda tersebut, DPRD terlebih dahulu mendalami dari proses pembahasan terhadap 3 (tiga) Ranperda tersebut.
Dikatakannya, terkait dengan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 nanti, perlu ditekankan agar Komisi-Komisi dan Badan Anggaran dapat melihat Pertanggunngjawaban APBD secara komprehensif.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, mulai dari perencanaan program dan kegiatan, distribusi alokasi anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” terang Irsyad Syafar.
“Oleh sebab itu, dalam pembahasan nanti tidak hanya focus pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, akan tetapi juga harus di dalami capaian target kinerja program dan kegiatan dari anggaran yang telah digunakan serta efektifitas dan efisien penggunaan anggaran,” pungkasnya.