Sumbarkita – Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah anggota parlemen Thailand mengesahkan undang-undang terkait legalisasi hal tersebut.
Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (19/6), setelah majelis tinggi Senat Thailand menyetujui UU tersebut, selanjutnya bakal diserahkan kepada Raja Thailand, Raja Maha Vajiralongkorn untuk disetujui. Regulasi itu nantinya akan berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Lembar Negara Kerajaan secara resmi.
Pengesahan RUU ini menegaskan status Thailand sebagai tempat yang relatif aman bagi pasangan gay di Asia. Selain Taiwan, ada Nepal di benua Asia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Setelah pengesahan RUU tersebut, ratusan pendukung berkumpul di pusat kota Bangkok untuk merayakan, dengan mengibarkan bendera dan melempar balon warna-warni pada sebuah aksi Pride.
Aturan ini juga akan memberikan manfaat praktis bagi pasangan sesama jenis, seperti dapat memiliki anak melalui IVF dan membuat keputusan medis darurat untuk pasangannya.
Sementara itu, kritikus Jenderal Worapong Sanga-Nate, seorang senator, mengatakan bahwa melegalkan pernikahan sesama jenis akan merusak institusi keluarga dan menimbulkan tantangan logistik di Kementerian Dalam Negeri.