Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (5/6). Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto tersebut bupati menjawab pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023.
Sutan Riska menyampaikan, berdasarkan rapat paripurna DPRD sebelumnya telah disampaikan pandangan umum Anggota DPRD atas nota penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dharmasraya tahun 2023 baik dalam bentuk pendapat, saran, maupun pertanyaan.
Pandangan itu disampaikan melalui tujuh juru bicara dari masing-masing fraksi, yakni Fraksi Gotong Royong disampaikan oleh Ari Prabowo, dari Fraksi Golongan Berkarya disampaikan oleh Purwanto dan dari Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Haryanto. Kemudian, dari Fraksi Gerindra yakni Rosandi Sanjaya Putra, Fraksi Nasdem, Cecep Nurzaman. Fraksi Nurani Demokrat yakni Mawarman dan Fraksi Bangsa Sejahtera, Irmon.
Beberapa saran Anggota DPRD yakni agar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, dengan memperhatikan daerah-daerah yang memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Bupati menanggapi, dengan menyebut pentingnya pembangunan infrastruktur dalam mendukung pertumbuhan lokal dengan memperhatikan daerah-daerah yang memiliki sumber daya secara efisien dan strategis, untuk memaksimalkan dampak pembangunan infrastruktur.
“Langkah ini diharapkan akan membuka peluang bagi investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konektivitas, dan merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di nagari maupun tingkat kabupaten,” kata Bupati.
Selain itu, bupati menjawab tentang harapan anggota dewan dalam pelaksanaan dan penggunaan keuangan daerah seyogyanya berpihak pada kepentingan skala prioritas. Menurut bupati, pembangunan tidak hanya tertumpu pada infrastruktur yang madani, namun sumber daya manusia juga harus mumpuni.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Pemkab Dharmasraya telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN, dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan pada SKPD,” ungkapnya.
Rapat paripurna kali ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD Dharmasraya, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.