Sumbarkita – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan
Kasat Narkoba Polres Pesisisr Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku bernama Rino Putra alias Kinok (32), warga Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan pada Sabtu (1/6) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka berhasil kami amankan di Taman Spora Painan, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan,” ujar Riki pada wartawan, Minggu (2/6).
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Taman Spora Painan.
Polisi pun bergerak dan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah melihat ciri-ciri seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di Taman Spora tersebut, polisi pun langsung mengamankannya.
Saat diamankan polisi, tersangka Kinok terlihat membuang sesuatu barang ke tanah yang diketahui berupa satu paket kecil sabu. Polisi pun mengetahui hal tersebut dan langsung memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka.
“Di hadapan para saksi, tersangka mengakui barang tersebut adalah sabu miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Riki.