Sumbarkita – Pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah berlaku mulai Sabtu (1/6). Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kebijakan itu ditempuh demi memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran LPG subsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.
Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).
Menurut Riva, dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LGP yang mereka beli dalam sebulan. Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.
“Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Nathan Kacaribu menyebut berdasarkan data yang dimilikinya, orang miskin yang menikmati subsidi LPG 3 kg 23,3 persen dari sasaran. Sementara, 57,9 persen pengguna LPG 3 Kilogram (Kg) lainnya adalah orang kaya.
Begitu juga dengan BBM subsidi. Dari jumlah yang disalurkan 60 persen dinikmati orang kaya dan orang miskin hanya menikmati 40 persen dari total yang diberikan.