Sumbarkita – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi profesi idaman masyarakat. Selain karena penghasilan relatif terjamin, faktor uang pensiun di hari tua juga mendorong banyak orang ingin jadi PNS.
Pemerintah sendiri baru saja menaikkan gaji PNS sebanyak 8 persen. Kemudian pensiunan 12 persen.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pendapatan PNS tidak hanya dari gaji pokok, namun ada sejumlah tunjangan lain. Di luar dari tunjangan itu, ada pula uang makan rapat. Uang makan ini diberikan ketika PNS rapat offline selama 2 jam.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” penggalan PMK tersebut.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, diketahui sebesar Rp 159.000 per orang.
Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.
Sementara itu, untuk rapat para pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang, dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.
Namun perlu diingat, uang makan ini hanya berlaku untuk rapat koordinasi yang pesertanya tingkat menteri/Eselon I/setara.