Pesisir Selatan – Direktur Utama (Dirut) RSU BKM Sago Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dr. Irmasari Lestari dituding menggelapkan Ijazah karyawannya. Mantan Asisten Apoteker RSU BKM Sago Sharnes Oktafiani melaporkan Irmasari ke Polres Pesisir Selatan.
Irmasari membantah tudingan tersebut. Ia menyebut saat menjabat sebagai Dirut di RSU BKM Sago, dirinya sudah menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi dan prosedur.
“Semuanya sudah sesuai dengan prosedur saat awal mereka masuk kerja di RSU BKM Sago. Dan ini juga diketahui oleh kedua belah pihak,” kata Irmasari pada wartawan di Painan, Rabu (29/5).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa kesepakatan tersebut berlaku untuk semua karyawan, termasuk Sharnes Oktafiani. Bahkan, kata dia, pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah para karyawan.
“Lagian untuk apa ijazah tersebut saya gelapkan? Tidak bisa digadaikan, tidak bisa dipakai, dan tidak bisa dijual,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, ijazah Sharnes Oktafiani belum dikembalikan lantaran ada sejumlah obat-obatan yang belum dapat dipertanggungjawabkan saat dia masih bekerja sebagai Asisten Apoteker di RSU BKM Sago.
Persoalan tersebut, kata dia, juga sudah pernah dilaporkannya ke Polres Pessel pada 5 Oktober 2023 dengan perkara penggelapan obat-obatan.
Ia menjelaskan, obat-obatan tersebut adalah jenis bahan kimia yang dapat membahayakan nyawa orang lain jika diperjualbelikan tanpa melalui resep dokter.