Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara yang digelar pada hari ini Senin, 22 April 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu.
Sebelumnya, para hakim MK telah membacakan seluruh pertimbangan penolakan gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin.
Selanjutnya, MK akan membacakan gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud yang terdaftar dalam perkara dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua kubu tersebut menuntut sejumlah hal yang sama yakni di antaranya meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait Pilpres 2024.