Pesisir Selatan – Polisi menangkap pria inisial H (52) warga jalan RA Kartini gang Flamboyan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. H ditangkap atas laporan pencurian mobil.
Kapolsek Lunang Silaut, Iptu Habib Fuad Alhafsi mengatakan, pelaku dilaporkan melakukan pencurian mobil pada Jumat 19 April 2024 di wilayah Kecamatan Pancung Soal
“Tersangka dilaporkan atas pencurian mobil merek Toyota Calya BA 1017 GC di Kampung Pasar Sebelah Silaut, Kecamatan Silaut,” ungkap Iptu Habib, Minggu (21/4)
Kapolsek menjelaskan, pelaku beraksi saat mobil tersebut sedang parkir di garasi rumah korban.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan dan menangkap pelaku. H berhasil ditangkap pada Sabtu 20 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
“Terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lunang Silaut untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.