Pesisir Selatan, Sumbarkita – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel), akhirnya membatalkan SK pelantikan sebanyak 266 pejabat yang dilantik pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Selatan, Mawardi Roska mengatakan, pembatalan tersebut dikarenakan adanya kekeliruan terkait penghitungan tahapan Pilkada 2024.
“Terkait kekeliruan ini, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya SK pelantikan tersebut kembali dibatalkan,” ujarnya pada wartawan di Painan, Selasa (26/3).
Sekda menjelaskan, tahapan penetapan calon kepala daerah diketahui jatuh pada tanggal 22 September 2024. Sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Seseorang yang diangkat dengan SK, diberhentikan lagi dengan SK. Jadi, terjadi kekeliruan saat pelantikan itu, enam bulan sebelum tanggal 22 September jatuhnya pada tanggal 23 Maret membacanya,” katanya.
Sekda menyebut, karena dikhawatirkan terjadi pelanggaran setelah pelantikan tersebut, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kemendagri.
Menurutnya, dalam koordinasi tersebut, Kemendagri mengatakan, terkait kewenangan pelantikan pejabat di daerah tidak boleh dilakukan terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Memang tanggal 22 Maret itu tidak boleh. Makanya kita bersurat, SK kita kan tanggal 21 Maret. Kemudian aturan kepegawaian, pejabat itu melaksanakan tugas setelah pelantikan. Nah, terhadap yang sudah dilantik ini, dibatalkan dulu sampai keluar hasil dari Mendagri tadi,” ucapnya lagi.