Sumbarkita – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap Rudi Suriadi (41) warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi buronan polisi dalam kasus penggelapan.
Rudi alias RS itu diringkus sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu (25/2).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Reggy mengungkapkan RS merupakan buronan pihaknya semenjak Juli 2023.
“Kami berhasil menangkap RS di kawasan Subang, Jawa Barat. Pelaku ini kami cari karena terlibat kasus penggelapan,” ungkap Kasat, Rabu (28/2).
Ia mengatakan RS melakukan penggelapan berupa hasil penjualan satu mobil milik korban atau pelapor.
“Kronologi kejadian itu berawal saat pemilik mobil meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan mobilnya,” ujar Reggy.
Lalu pelaku berhasil mendapatkan pembeli mobil namun uang hasil penjualan tidak diberikannya kepada pemilik mobil.
“Uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban merasa dirugikan dan melapor ke polisi,” ujarnya.