Sumbarkita – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap pelaku penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa (27/2) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan tersangka adalah inisial IF (22) warga Kampung Tanjung Alai, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.
“Di tangan tersangka diamankan dua paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu, satu unit HP android beserta barang bukti lainnya,” kata Iptu Riki.
Kronologi penangkapan, jelas Riki, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Alai, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Ipda Syafri Afrizal melakukan patroli ke wilayah tersebut, setelah sampai di tempat tujuan petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan di belakang sebuah rumah.
Polisi langsung mengamankan yang bersangkutan dan memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka.
Polisi menemukan barang bukti narkoba di dalam lemari ruang tengah rumah tersangka.