Solok – Tim Spider Polres Solok menangkap pria inisial AF alias Bili (45) warga Jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
AF ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil di kawasan Jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang pada Minggu 18 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat perihal AF diduga terlibat narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada dalam sebuah mobil Avanza,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Senin (19/2).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan mobil pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat. Saat penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu paket narkotika jenis sabu.
Selain itu, juga ditemukan kaca pirek dan 50 lembar plastik bening yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas barang haram tersebut.
Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif,” pungkas kasat.