Padang – Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diantaranya melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, dan mencegah dugaan pelanggaran Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio mengingatkan agar seluruh anggota PTPS jangan mengambil tindakan, atau memberikan fatwa terkait teknis penyelenggaraan Pemilu,
“Karena hal tersebut merupakan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika melihat ada potensi pelanggaran Pemilu, maka PTPS dapat mengingatkan KPPS. Namun jangan memberi pendapat, cukup ingatkan mereka untuk melihat ataupun mempedomani buku saku atau petunjuk teknis,” kata Akhiro, Jumat (9/2).
Untuk itu, kata Akhiro, sebelum tahap penyelenggaraan Pemilu dimulai, perlu dilakukan pembinaan SDM dan Bimtek bagi suruh anggota PTPS.
Akhiro menambahkan, tugas PTPS merupakan panggilan hati. Namun demikian PTPS merupakan ujung tombak terlaksananya Pemilu yang berintegritas.
Pihaknya juga meminta seluruh anggota PTPS untuk menjaga kesehatan sebelum dan saat hari pencoblosan.
“Karena diperlukan stamina ekstra saat pelaksanaan pemilu nanti,” imbuhnya. (infopublk)