Padang, Sumbarkita – Baliho larangan eksploitasi anak di jalanan mulai dipasang di beberapa titik lalu lintas di Kota Padang.
Diketahui, eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan yang memanfaatkan anak sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan perbuatan tersebut mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak, serta menghilangkan hak-hak anak.
Biasanya, modus yang dipakai pelaku yakni anak-anak dieksploitasi dengan dalih mencari rezeki menawarkan dagangan, mengemis dan mengamen di persimpangan jalan hingga ke warung kopi dan kafe.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial Kota Padang terus kampanyekan larangan eksploitasi anak di Kota Padang.
Kepala Dinas Sosial Padang, Heriza Syafani mengatakakan dinas sosial bersama Satpol PP telah memasang baliho larangan stop eksploitasi terhadap anak di jalanan di beberapa titik lalu lintas di Kota Padang.
“Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan,” jelasnya pada Rabu (7/2).
Ia menyebut salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.
Ia mengatakan larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Perda Kota Padang pasal 40 No 1 Tahun 2012.