SUMBARKITA.ID — Sepanjang 2020 sebanyak 2.268 narapidana di Sumatera Barat dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (6/1/2020).
Namun, dari jumlah tersebut 15 orang di antaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal untuk menjalani sisa masa hukuman.
“Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus,” ungkap Andika.
Ditambahkannya, narapidana yang berulah tersebut ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya.
Andika menyebutkan pada 2021 program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (ag/sk)