Pasaman Barat – Seorang pemuda inisial AF (24) ditangkap di kawasan Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/1/2024) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, bahwa AF ditangkap atas dugaan terlibat peredaran gelap narkoba.
Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait pelaku yang sering menggunakan dan melakukan transaksi narkoba di kawasan irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat tersebut,” ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).
Saat sampai di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang sedang menggunakan sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan oleh kepala jorong dan beberapa warga setempat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tiga paket diduga sabu, alat hisap (bong) uang tunai Rp2,2 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan.
“Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Yuliarman.
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.