Padang- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskri Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial JS (66) diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 17 Januari 2024 pukul 21.00 WIB.
“Aksi pemerkosaan ini terjadi di kawasan Koto Tangah dan korban adalah anak-anak di bawah umur,” katanya yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.
Yanti menyampaikan, kasus tersebut terungkap saat salah satu korban bercerita kepada pelapor berinisial H(54).
“Korban mengeluh ketika buang air kecil merasa perih dan dadanya terasa nyeri,” terangnya.
Menurut Yanti, dalam keterangan pelapor tindakan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu sore, 13 Januari 2024 di sebuah warung, ketika korban belanja di warung milik pelaku.
“Mirisnya, korban dugaan rudapaksa atau pencabulan yang dilakukan oleh JS diketahui mencapai lima orang,” kata Yanti.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dimasukan ke sel tahanan Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.