Sumbarkita – Gelombang kedatangan etnis Rohingya di perairan Aceh sejak dua bulan terakhir diduga melibatkan jaringan sindikat penyelundupan imigran.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkap para pengungsi Rohingya di Aceh merupakan korban mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Memang ini adalah sindikat. Mereka juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” kata Yasonna kepada awak media, dikutip Antara Senin (11/12).
Para pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia rela menjual harta bendanya untuk biaya penyelundupan karena diimingi kehidupan yang lebih layak.
Namun sekarang warga Aceh ramai menolak kedatangan mereka karena meresahkan.
“Datang ke sini dengan ditawarkan iming-iming kehidupan yang lebih layak. Tapi sekarang kita lihat reaksi sosial dari masyarakat kita (yang menolak). Perbedaan kultur, perbedaan budaya selalu terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan mencari jalan terbaik bersama instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek HAM.
Diketahui, berdasarkan laporan media, hingga kini sudah ada sembilan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak gelombang pertama datang pada 14 November lalu.