Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Media Gathering di Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diikuti wartawan dari 30 media pada Jumat dan Sabtu (8-9/12).
Dalam kegiatan tersebut, OJK Sumbar sosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan.
Kemudian, OJK Sumbar juga menyampaikan perkembangan kinerja keuangan di Sumatra Barat Tri Wulan III Tahun 2023.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2023 yang juga mengubah sejumlah kewenangan OJK,” kata Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang terbaru itu OJK mendapatkan perluasan mandat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 8 angka 4.
Pertama adalah untuk kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon yaitu OJK bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk mengawasi perdagangan di bursa karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Kemudian untuk kegiatan usaha bullion setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini wajib memperoleh izin dari pihak OJK
“Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas atau kegiatan lain,” jelasnya.