Pasaman – Sabar AS resmi ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November Sabar AS langsung rapat dengan para Kepala OPD dan memerintahkan agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pamkab Pasaman, Mara Ondak.
Intruksi Plt Bupati itu menuai sorotan dan kritikan dari berbagai pihak termasuk Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman dan Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Cabang Sumatera Barat, Martias Wanto.
Pada 13 November 2023 Plt Bupati Pasaman, Sabar AS membuat kebijakan baru yaitu menunjuk Yasri Uripsah sebagai Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman. Prosedur penunjukan Plh Sekda tersebut juga dipertanyakan.
Sabar AS menjelaskan, penunjukan Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda karena Sekda Definitif, Mara Ondak telah diberhentikan.
“Untuk keperluan pemeriksaan maka MO (Mara Ondak) diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman,” kata Sabar AS, Sabtu (18/11/23).
Sabar AS tidak memberikan penjelasan apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Namun kabar yang yang beredar menyebut, Mara Ondak dibebastugaskan sementara.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Pasal 34 (1) menyatakan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Pada ayat (2) disebutkan, pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling
lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
Bila dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan sesuai regulasi di atas, maka paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal 13 November 2023, maka sekda seharusnya sudah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.