Agam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatra Barat mencopot sejumlah spanduk dan baliho caleg yang curi start kampanye.
Bawaslu Agam menurunkan tim penertiban alat peraga kampanye berisi ajakan memilih terpasang di daerah itu, yang jelas dilarang sebelum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Agam Suhendra mengatakan tim penertiban alat peraga itu berasal dari Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kepolisian dan TNI.
“Penertiban itu kita mulai pada Sabtu (18/11) sampai Minggu (19/11),” katanya, dikutip Antara, Sabtu (18/11).
Ia mengatakan, tim tersebut dibagi dalam empat tim kecil yang berisikan 10-15 orang setiap timnya. Dua tim melakukan penertiban di Agam wilayah barat dan dua tim di Agam wilayah timur.
Untuk Agam wilayah barat mulai dari perbatasan Kabupaten Padang Pariaman Kecamatan Tanjung Mutiara sampai perbatasan Padang Sawah Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dan Simpang Gudang Manggopoh sampai Kelok 1 Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.
Sedangkan Agam wilayah timur mulai Pasar Amor, Jambu Aia sampai batas Kota Bukittinggi dan Geregeh sampai Padang Tarok Kecamatan Baso.
“Tim menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya.