Pasaman – Polemik Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang disebut mengintruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala badan, kepala dinas, staf ahli, dan asisten agar tidak berurusan dengan sekretaris daerah (sekda) terus bergulir. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman menyebut pernyataan Plt Bupati Pasaman itu bisa berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan. Zulwisman menyayangkan statemen yang disampaikan Sabar AS.
“Statement atau perintah Plt Bupati sangat disayangkan, karena ini akan berdampak buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Zulwisman, Sabtu (11/11/23).
Dosen Fakultas Hukum UNRI ini menyampaikan, Plt Bupati semestinya memahami dan mematuhi prosedur dalam melahirkan kebijakan publik, terutama dalam hal ketetapan (beschikking) dalam dimensi hukum administrasi negara.
Dia menyebut, dalam situasi tertentu ada hal dimana mau tidak mau sekda harus dilibatkan.
“Apabila tidak dilibatkan, maka tentu secara hukum administrasi kebijakan itu rentan cacat prosedural. Jika begini akan menggambarkan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Zulwisman menyarankan sebaiknya plt bupati mengajak sekda untuk duduk bersama. Menurutnya, menghilangkan peran sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sekda jelas merupakan jabatan penting dan puncak bagi Aparatur Sipil Negara. Perannya sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam dimensi UU Pemerintahan Daerah,” tukas Zulwisman.