Sumbarkita – Nama Marsiah kembali jadi perbincangan. Perempuan paruh baya asal Sidoarjo itu viral di media sosial karena aksinya kerap melempar tinja ke rumah tetangganya, Wiwik.
Konflik Marsiah vs Wiwik kerap masuk pemberitaan media. Diketahui, keduanya berseteru soal lahan dan rumah yang mereka perebutkan di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sederet aksi kontroversial Marsiah bikin warganet geleng-geleng kepala. Ia kerap mengusik kehidupan Wiwik dengan cara melempar air kencing dan tinja serta membuang sampah ke rumah Wiwik. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.
Berikut 3 fakta tentang Marsiah si penyiram tinja ke rumah tetangga, dirangkum Sumbarkita
1. Dua Kali Ditetapkan Tersangka
Pada (31/10) Marsiah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar perda ketertiban masyarakat oleh Satpol PP Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu buntut dari perbuatannya yang dalam beberapa pekan terakhir sengaja rutin buang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti.
Satpol PP Sidoarjo mengenakan Perda Sidoarjo 10/2013 Pasal 8 huruf c. Pasal ini pernah membuat Masriah dipenjara sebulan pada Mei lalu.
Sempat bebas pada akhir Juni, namun pada Agustus kemarin ia berulah lagi dan kembali ditetapkan tersangka.