Padang – Mega proyek jalan layang atau flyover Sitinjau Lauik tampaknya siap digarap dalam waktu dekat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menyetujui pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Flyover Sitinjau Lauik, Sumatera Barat, melalui surat tertanggal 30 Oktober 2023 nomor BM 0201-Mn/2407.
Pemerintah Provinsi Sumbar akan mempercepat revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pihaknya juga akan mengurus izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai syarat pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik.
“Pemprov akan mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi ke awak media, dikutip Kamis, (2/11).
Menurut Mahyeldi, dalam surat persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik itu terdapat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti.
Hal itu agar rencana pemancangan tiang pertama jalan layang Sitinjau Lauik pada 19 Desember 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo dapat terealisasi.
“Dua poin yang perlu kami tindak lanjuti segera itu adalah menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yang saat ini sedang berproses, baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD. Dalam revisi tersebut sudah dicantumkan rencana pembangunan jalan layang Sitinjau Lauik,” katanya.
Menjelang dokumen itu difinalisasi, Gubernur Mahyeldi akan membuat surat pernyataan bahwa pembangunan jalan layang itu tercantum dalam Revisi RTRW Sumbar.