Padang – Satpol PP Padang mendatangi warung yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis tuak, Minggu (29/10/23). Warung tersebut berada di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, awalnya petugas menerima informasi bahwa warung tersebut menyediakan tuak. Aktivitas warung itu disebut meresahkan warga setempat.
Usai menerima laporan, sejumlah petugas diturunnkan ke lokasi untuk melakukan pengawasan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua liter tuak di dalam warung. Minuman keras fermentasi itu kemudian disita sebagai barang bukti.
“Pemilik warung juga dipanggil karena diduga telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ungkap Eka, Senin (30/10).
Atas kejadian itu, pihaknya berharap masyarakat mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. Warga juga diminta aktif ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat.