Padang – Polisi menangkap pria inisial DA (34) seorang sopir warga Lubuk Lintah Kuranji Padang atas laporan pencurian besi tua. Pencurian itu terjadi di sebuah gudang di kawasan Parak Laweh Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pemilik gudang bernama Kurnia Tjuatja (66) warga Kampung Nias Padang Selatan.
“Korban melaporkan kehilangan besi tua sebanyak 380 kg dan 1 unit dongkrak,” ungkap Kompol Rosidi, Rabu (18/10).
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kelurahan Purus Kebun Kecamatan Padang Barat pada Selasa (17/10).
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan pelaku didasarkan rasa sakit hati kepada pemilik gudang tersebut,” terang kapolsek.
Kepada polisi pelaku mengaku menjual hasil curian itu seharga Rp 2,1 juta. Uang hasil penjualan barang curian atau penggelapan itu digunakan untuk membeli sejumlah barang dan narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***