Pasaman Barat – Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) kembali menyita aset milik Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo. Ali Amril merupakan tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra mengatakan aset yang disita tersebut berupa tiga bidang tanah seluas 5.451 meter persegi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga bidang tanah yang berada di Kecamatan Setu dan Kecamatan Cibarusah itu disita pada Jumat (15/9/2023).
“Ketiga bidang tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar sesuai data NJOP dan harga penjualan tanah di daerah tersebut,” sebut Yusuf kepada Sumbarkita, Jumat malam.
Yusuf menegaskan, pihaknya akan terus memburu aset milik tersangka.
“Baik itu aset yang diduga disamarkan, disembunyikan atau dikaburkan asal-usulnya sebagai hasil kejahatan Tipikor Pembangunan RSUD Pasbar,” tegasnya.
Diketahui, Ali Amril ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020. Kerugian negara akibat korupsi pembangunan RSUD ini mencapai Rp16 miliar lebih.
Sebelumnya, penyidik juga menyita tanah seluas 700 M2 yang diatasnya berdiri 8 unit kontrakan di Kelurahan Pekayon Jaya dan tanah seluas 113 M2 berikut dua unit ruko di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kota Bekasi. ***