SUMBARKITA.ID – Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemanggilan ini terjadi tidak lama setelah Cak Imin dipilih bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, deklarasi Anies-Cak Imin terbilang mengejutkan mengingat Anies selama ini lebih dikaitkan dengan nama Ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sementara itu, Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kerap disandingkan dengan Prabowo Subianto. PKB sebelumnya bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo Subianto.
Nama Cak Imin memang sudah digadang-gadang akan menjadi kandidat cawapres pada pemilihan umum tahun depan. Harta dan kekayaannya pun menjadi sorotan bagi publik.
Mengutip situs laporan e-lhkpn periodik 2022, Wakil Ketua DPR itu memiliki total harta sebesar Rp 27,28 miliar. Besaran harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 24,70 miliar.
Antara lain mencakup tanah seluas 386 m2 di Jakarta Selatan, tanah dan bangunan seluas 723 m2 di Jakarta Selatan, tanah dan bangunan seluas 1.070 m2, tanah dan bangunan seluas 300 m2 di Jakarta Selatan, dan tanah seluas 595 m2 di Jakarta Selatan. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.
Selanjutnya, Cak Imin tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 259 juta. Yakni, sepeda motor Piaggio tahun 2007 yang merupakan hasil sendiri, dan mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2009 yang merupakan warisan.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 171,50 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp 2,15 miliar. ***