SUMBARKITA.ID — Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Km 159 di Jorong Sungai Ampang Kenagarian Sungai Langsek Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 8 luka-luka.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil Minibus L – 300 nomor polisi BM 7625 DF dan Truck Colt Diesel nopol BA 3612 KU bermuatan karet tersebut terjadi pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Mendapat informasi kecelakaan tersebut, respon cepat dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Perwakilan Solok. Petugas Jasa Raharja pun langsung bergerak menuju Puskesmas Sungai Lansek dan RSUD Sijunjung dimana korban dirawat.
Disampaikan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap, seluruh korban berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Korban yang mengalami luka-luka kita berikan surat jaminan ke Rumah Sakit, tujuannya agar seluruh biaya rawatan dijamin oleh Jasa Raharja maksimal Rp. 20.000.000 per masing-masing korban,” ungkap Lumalo.
Dilanjutkannya, nanti pihak Rumah Sakit yang akan menagihkan ke Jasa Raharja dibayarkan secara Overbooking.
“Dengan adanya Surat Jaminan tersebut, harapannya korban tidak mengeluarkan biaya selama dirawat,” sebutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja juga sudah mendatangi rumah duka melakukan survey ahli waris dan membantu melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan santunan meninggal dunia.
Adapun santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 50 Juta.
“Sudah kita serahkan via transfer ke rekening Isteri Almarhum Korban atas nama Rajab yang berdomisili di Kabupaten Solok dan korban atas nama Desi Hayati santunannya kita serahkan ke Suami korban yang berdomisili di Kabupaten Agam. Sedangkan sisa 2 korban lagi sedang dalam proses pembukaan buku rekening,” ungkap Lumalo. (ag/sk)