SUMBARKITA.ID — Satpol PP Padang menyita puluhan minuman beralkhohol (minol) saat melakukan pengawasan, Jumat (28/7/2023) pagi. Minol tersebut disita dari dua kafe karaoke.
Kabid PPPD Satpol PP Kota Padang Rio Ebu mengatakan, sejak Kamis malam pihaknya bersama tim gabungan melakukan razia tempat usaha yang diduga melanggar aturan.
Hasilnya, sebanyak 22 botol minol golongan A dan B disita petugas. Kemudian, satu kafe disegel lantaran diduga masih menunggak pajak.
“Minuman beralkohol tersebut kita amankan di kafe karaoke kawasan Jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga. Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rio Ebu.
Pemilik kafe karaoke tersebut juga dipanggil karena diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tetang minuman beralkohol.
“Untuk izin usahanya ada. Namun terkait izin minuman beralkohol golongan A dan B, saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan. Maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” terangnya.
Diketahui, pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP. ***