SUMBARKITA.ID — Nia Yulianti (18) dan Ibu Kandungnya Santi Sofia (40) warga Silayang Jorong Parit Panjang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam sempat diamankan polisi usai video caci maki yang diunggahnya viral di TikTok.
Nia Yuliati diamankan Satreskrim Polres Agam di daerah Monggong Lubuk Basung, sedang Ibunya Santi Sofia diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural mengatakan, remaja perempuan dan ibunya tersebut tidak diproses hukum.
“Hanya diminta meminta maaf. Kita mendatanginya mereka hanya untuk klarifikasi unggahannya di media sosial,” sebut Iptu Apriman.
Kepada polisi Nia mengaku tidak bermaksud menghina Polri. Saat itu dirinya hanya kesal karena ditilang, apalagi sepeda motor yang dikendarainya sempat kehabisan bensin.
“Pelaku tidak diproses hukum. Sudah minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut Kasat.
Iptu Apriman menyebutkan, saat menyampaikan permintaan maaf Nia didampingi ibu dan ayahnya, serta anggota Polres Agam. ***