SUMBARKITA.ID — Pasangan suami istri inisial DS (45) dan RF (44) warga Lintau Buo Utara Tanah Datar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediaman mereka pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas keduanya yang dicurigai terlibat narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dilakukan upaya penangkapan,” kata AKP Yaddi dikutip dari keterangannya, Minggu (16/7/2023),
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ***